TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa revisi undang-undang Bank Indonesia tidak akan mengganggu independensi lembaga tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam webminar yang digelar Humas FEB UI, Jumat, 18 September 2020, saat menjawab terkait reformasi sistem keuangan di mana pengawasan perbankan dan nonbank yang saat ini ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan ke Bank Indonesia secara bertahap mulai 2023. Pemindahan tersebut menjadi salah satu poin yang diangkat dalam rancangan perubahan UU Bank Indonesia.
Luhut menyatakan meskipun ada perubahan aturan, Bank Indonesia akan tetap dijaga sebagai lembaga yang independen. "Jadi kalau ada di luar yang bilang bakal ada dewan moneter, enggak ada itu. Independensi BI itu tetap, tidak boleh diganggu dan ini tadi di Istana Bogor sudah diingatkan (oleh Presiden Joko Widodo)," katanya seperti dikutip Bisnis dalam video webinar yang ada di Youtube, Sabtu, 19 September 2020.
Dia mengatakan RUU BI hanya akan menambah tugas pokok BI agar tidak hanya fokus menjaga inflasi tetapi juga ikut serta dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Jadi dia akan ikut serta dalam penciptaan lapangan kerja seperti bank sentral di Amerika dan Kerajaan Inggris," ujarnya.